
KPU Jawab Dugaan Pelanggaran Kode Etik Pilpres 2014
Jakarta, kpu.go.id- Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyampaikan jawaban atas dugaan pelanggaran kode etik dalam Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) 2014 yang diadukan oleh pihak pengadu dalam sidang dugaan pelanggaran kode etik Penyelenggara Pemilu, Kamis (14/8).
Sidang ini merupakan sidang keempat, yang dihadiri oleh Ketua KPU RI, Husni Kamil Manik, Komisioner KPU RI, Hadar Navis Gumay, Ferry Kurnia Rizkiyansyah, Ida Budhiati, dan Arif Budiman di Gedung Kementrian Agama Jl. MH. Thamrin, Jakarta Pusat.
Agenda sidang dimulai dengan klarifikasi yang disampaikan oleh pihak teradu, Ketua KPU Kabupaten Dogiyai, Didimus Dogomo, yang diduga tidak melaksanakan rekomendasi Panwaslu Kabupaten Dogiyai.
Atas keberatan pihak pengadu (Bawaslu Provinsi Papua), Ketua KPU Kabupaten Dogiyai menjelaskan tentang tidak dijalankanya rekomendasi Panwaslu dikarenakan sulitnya medan untuk pendistribusian logistik. “Untuk pendistribusian logistik, kami harus menempuh perjalanan selama 4 sampai 5 hari untuk sampai ke distrik Mapia Tengah dan Mapia Barat,” ujarnya.
Selain KPU Kabupaten Dogiyai, KPU Provinsi Jawa Timur dan KPU Kota Surabaya turut memberikan jawaban atas dugaan pelanggaran yang dilayangkan oleh pihak pengadu, dengan memberi keterangan bahwasanya KPU Provinsi Jawa Timur tidak melakukan diskrimasi terhadap pemilih yang berpindah domisili.
Melalui Ketua KPU Provinsi Jawa Timur, Eko Sasmito, pengaduan yang disampaikan tidak benar, karena bimbingan teknis (bimtek) telah dilaksanakan sebagaimana mestinya dan sesuai Peraturan KPU, mengenai jumlah pemilih yang berpindah domisili, pihaknya kesulitan untuk memetakan jumlah pelajar/mahasiswa yang berpindah domisili.
Lebih lanjut dia menyampaikan tingginya tingkat partisipasi masyarakat tersebut diluar kemampuan KPU, “kami telah melaksanakan semua tahapan pemilu sesuai dengan peraturan, mengenai jumlah pemilih yang membengkak, hal tersebut diluar kemampuan kami,” tandasnya.
Menurut Ketua Majelis Hakim, Jimly Asshiddiqie, keterangan yang disampaikan oleh pihak teradu dan pihak pengadu merupakan keterangan yang sama-sama beralasan. Untuk pendalaman, DKPP akan mendengarkan kesaksian dari masing-masing pihak.
Mengenai jumlah saksi yang akan dihadirkan, Jimly memberikan kuota sebanyak 7 orang saksi dari KPU, 10 saksi dari pengadu, dan 2 orang saksi dari tim advokasi pasangan calon Joko Widodo dan Jusuf Kalla. (ajg/ris/red. FOTO KPU/ris/Hupmas)
Sidang ini merupakan sidang keempat, yang dihadiri oleh Ketua KPU RI, Husni Kamil Manik, Komisioner KPU RI, Hadar Navis Gumay, Ferry Kurnia Rizkiyansyah, Ida Budhiati, dan Arif Budiman di Gedung Kementrian Agama Jl. MH. Thamrin, Jakarta Pusat.
Agenda sidang dimulai dengan klarifikasi yang disampaikan oleh pihak teradu, Ketua KPU Kabupaten Dogiyai, Didimus Dogomo, yang diduga tidak melaksanakan rekomendasi Panwaslu Kabupaten Dogiyai.
Atas keberatan pihak pengadu (Bawaslu Provinsi Papua), Ketua KPU Kabupaten Dogiyai menjelaskan tentang tidak dijalankanya rekomendasi Panwaslu dikarenakan sulitnya medan untuk pendistribusian logistik. “Untuk pendistribusian logistik, kami harus menempuh perjalanan selama 4 sampai 5 hari untuk sampai ke distrik Mapia Tengah dan Mapia Barat,” ujarnya.
Selain KPU Kabupaten Dogiyai, KPU Provinsi Jawa Timur dan KPU Kota Surabaya turut memberikan jawaban atas dugaan pelanggaran yang dilayangkan oleh pihak pengadu, dengan memberi keterangan bahwasanya KPU Provinsi Jawa Timur tidak melakukan diskrimasi terhadap pemilih yang berpindah domisili.
Melalui Ketua KPU Provinsi Jawa Timur, Eko Sasmito, pengaduan yang disampaikan tidak benar, karena bimbingan teknis (bimtek) telah dilaksanakan sebagaimana mestinya dan sesuai Peraturan KPU, mengenai jumlah pemilih yang berpindah domisili, pihaknya kesulitan untuk memetakan jumlah pelajar/mahasiswa yang berpindah domisili.
Lebih lanjut dia menyampaikan tingginya tingkat partisipasi masyarakat tersebut diluar kemampuan KPU, “kami telah melaksanakan semua tahapan pemilu sesuai dengan peraturan, mengenai jumlah pemilih yang membengkak, hal tersebut diluar kemampuan kami,” tandasnya.
Menurut Ketua Majelis Hakim, Jimly Asshiddiqie, keterangan yang disampaikan oleh pihak teradu dan pihak pengadu merupakan keterangan yang sama-sama beralasan. Untuk pendalaman, DKPP akan mendengarkan kesaksian dari masing-masing pihak.
Mengenai jumlah saksi yang akan dihadirkan, Jimly memberikan kuota sebanyak 7 orang saksi dari KPU, 10 saksi dari pengadu, dan 2 orang saksi dari tim advokasi pasangan calon Joko Widodo dan Jusuf Kalla. (ajg/ris/red. FOTO KPU/ris/Hupmas)
Bagikan:
Telah dilihat 3,448 kali